UCAPAN SELAMAT DATANG

Rabu, 28 Oktober 2009

SISTEM BERBASIS PENGETAHUAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT MILITER TNI AU

PENDAHULUAN
Untuk mendukung kegiatan pembinaan personelTentara Nasional Indonesia Angkatan Udara TNIAU), diperlukan sebuah sistem yang dapat membantupelaksanaan proses kenaikan pangkat personel.Selama ini semua proses untuk menghasilkan daftarUsulan Kenaikan Pangkat (UKP) bagi personelmiliter dilaksanakan secara manual. Divisi Administrasi Personel melakukan pemeriksaan riwayat hidup personel, memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian membuat daftar UKP untuk diajukan ke penilaiyang bersangkutan beserta daftar penilaian personel Untuk mempercepat proses di atas, dalam penelitianini dikembangkan sistem berbasis pengetahuan dimana pemeriksaan data dilakukan oleh sistem, sekaligus laporan mengenai analisis kelayakan personel
untuk diajukan dalam daftar UKP. Dalam penelitian ini dipilih Pusdiklat Hanudnas
Surabaya sebagai studi kasus karena struktur organisasinya yang telah dapat mewakili hierarki kepangkatan dan jabatan dalam militer TNI AU padaumumnya.

KEPANGKATAN PRAJURIT TNI AU
Hakikat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan berdasarkan kualifikasi, klasifikasi yang dimiliki Prajurit TNI AU. Kepangkatan bertalian erat dengan penggunaan prajurit dihadapkan pada persyaratan
tertentu dalam penempatan jabatan atau keperluan pendidikan atau penugasan-penugasan lainnya. Pemberian kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI AU memperhatikan aspek dasar dan tujuan diberikannya kenaikan pangkat tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemberian kenaikan pangkat disesuaikan dengan ketentuan dari macam kenaikan pangkatnya dan saat (kala waktu) yang ditetapkan. Ada 2 macam kenaikan pangkat yaitu:
1) Kenaikan pangkat reguler, yang diberikan pada kala waktu tertentu, kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan.
2) Kenaikan pangkat khusus bersifat anugerah, terdiri atas:
a. Kenaikan Pangkat Medan Tempur (KPMT)
b. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
c. Kenaikan Pangkat Penghargaan (PHH)
Kala waktu kenaikan pangkat pangkat reguler ke kolonel dan pangkat lainnya yang lebih rendah diatur dalam dua kala waktu, yaitu kala waktu 1 April dan 1
Oktober. Persyaratan/ketentuan kenaikan pangkat dimaksudkan untuk mengatur kenaikan pangkat. Ketentuan untuk Kenaikan pangkat reguler adalah sebagai berikut [4]:
a. Kenaikan pangkat reguler

1) Kenaikan Pangkat Perwira
a) Perwira bersangkutan telah menduduki jabatan yang sesuai, baik
struktural maupun fungsional.
b) Penilaian selama enam bulan dalam jabatan adalah baik, tidak melakukan
hal-hal yang dapat menyebabkan ditunda kenaikan pangkat dan tidak mendapat
sanksi administratif maupun mempunyai kasus yang masihdiperhitungkan. Untuk
pati tidak berlaku ketentuan tersebut.
c) Bagi Prajurit Karier (PK) dan Prajurit SukarelaDinas Pendek (PSDP) yang
brsangkutan mempunyai Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya dua
tahun, sedang Masa Dinas Perwira (MDP)sekurang-kurangnya:
(1) Letda – Lettu : 3 tahun.
(2) Lettu – Kapten : 6 tahun.
(3) Kapten – Mayor : 11 tahun.
(4) Mayor – Letkol : 15 tahun.
(5) Letkol – Kolonel : 19 tahun.
(6) Kolonel – Pati bintang satu: 23 tahun.
Bagi perwira MDP minimum juga dinilaisumber lulusan perwira AAU, sarjana mudaatau dari bintara.
d) Kenaikan pangkat dalam golongan patitidak menggunakan persyaratan MDDP
dan MDP.
e) Kenaikan pangkat Prajurit CadanganSukarela (PCS) dan Prajurit Cadangan
Wajib (PCW) tidak menggunakan perhitunganMDP dan Masa Dinas Keprajuritan
(MDK) tetapi ditinjau masa jabatan sekurang-kurangnya tiga tahun.
f) Memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan. Untuk kenaikan ke kolonel
dibutuhkan kelengkapan tambahan sprinlak dan berita acara serah terima jabatan.
g) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukansesuai dengan kebutuhan organisasi.

2) Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
a) Prajurit yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi
b) Selama enam bulan dalam penilaian terakhir, tidak melakukan hal-hal yang
dapat menyebabkan tertunda kenaikan pangkatnya dan tidak mendapatkan sanksi
administratif maupun kasus yang masih diperhitungkan.
c) Memenuhi MDDP minimum dalam pangkat sebelumnya.
d) Kenaikan pangkat PCS dan PCW tidak menggunakan perhitungan MDK dan MDDP
tetapi ditinjau masa penugasan sekurang-kurangnya tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

;

PENELUSUSRAN